Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
Pada tahun 1959, status Daerah Istimewa diubah lagi menjadi Daerah Tingkat II Kabupaten Bulungan berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959. Sebagai realisasi dari UU tersebut, pada tanggal 12 Oktober 1960 dilakukan pelantikan dengan pengambilan sumpah janji Bupati Bulungan yaitu Andi Tjajo dengan gelar Datuk Wiharja sebagai Bupati Bulungan pertama.
Berdasarkan UU No.20 Tahun 2012 tentang Pemekaran Provinsi Kalimantan Timur menjadi Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan menjadi salah satu Kabupaten yang masuk ke dalam wilayah Kalimantan Utara.
abupaten Bulungan terletak di bagian Timur dari Provinsi Kalimantan Utara pada posisi antara116°04’41” sampai dengan 117°57’56” Bujur Timur dan 2°09’19” sampai dengan 3°34’49” Lintang Utara. Letak Geografis Kabupaten Bulungan sangat strategis, karena memiliki wilayah daratan, pantai dengan lautnya, dan pulau-pulau besar dan kecil.
Kabupaten Bulungan memiliki luas wilayah ± 13.181,92 Km2.
Batas-batas wilayah Kabupaten Bulungan terdiri dari :
- Sebelah Utara : Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Nunukan
- Sebelah Timur : Laut Sulawesi dan Kota Tarakan
- Sebelah Selatan : Provinsi Kalimantan Timur
- Sebelah Barat : Kabupaten Malinau
Komentar
Posting Komentar