TUGAS SEORANG PEMIMPIN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Nama : Muhammad Juliansyah NIM : 201910050311045 Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagai dasar pembentukan DPMD Prov. Kaltara, tugas pokokDPMD adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka DPMD melaksanakan fungsi sebagai berikut : 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; 2. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang penataan desa; 3. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang kerja sama desa; 4. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang lembaga kemasyaraka